REGISTRASI PENDAFTARAN PPDB SUMUT 2021 BAGI PESERTA DIDIK BARU
Registrasi Penerimaan Partisipan Didik Baru ( PPDB) Provinsi Sumatera Utara hendak dicoba secara online.
Dilansir dari ppdb.disdik.sumutprov.go.id,calon partisipan didik yang sudah mendaftar Jalan Zonasi mulai bertepatan pada 13-18 Juni 2021,dimohon lekas mengecek kembali informasi Pendaftaran dengan memasukkan NISN pada menu Cek Zonasi Valid.
Informasi yang ditampilkan cuma informasi Calon Partisipan Didik yang sukses mendaftar pada Jalan Zonasi.
REGISTRASI PENDAFTARAN PPDB SUMUT 2021 BAGI PESERTA DIDIK BARU
Namun apabila ada notifikasi NISN tidak ditemui,hingga Calon Partisipan Didik bisa mendaftar kembali pada bertepatan pada 28 Juni-2 Juli 2021 buat Jenjang Pembelajaran SMA.
Sedangkan buat registrasi jenjang pembelajaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada seluruh jalan hendak dilaksanakan mulai 3 Juli 2021 sampai 8 Juli 2021.
Agenda PPDB Sumatera Utara 2021
- Revisi sistem: 18 Juni-27 Juni 2021
- Registrasi Partisipan Didik Baru SMA Negara: 28 Juni-2 Juli 2021
- Pengumuman Partisipan Didik Baru SMA Negara: 3 Juli-4 Juli 2021
- Registrasi Partisipan Didik Baru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negara: 3 Juli-8 Juli 2021
- Pengumuman Partisipan Didik Baru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negara: 9 Juli-10 Juli 2021
Jalan Registrasi PPDB Online
1.Jalan afirmasi
Jalan afirmasi ditujukan untuk calon partisipan didik baru jenjang SMA/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berasal dari keluarga tidak sanggup serta penyandang disabilitas.
Kuota jalan afirmasi merupakan 20%.
Ketentuan:
- Calon partisipan didik baru jenjang SMA ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sudah menuntaskan kelas 9 ( 9) SMP
- Calon partisipan didik baru SMA ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berumur sangat besar 21 ( 2 puluh satu) tahun pada bertepatan pada 1 Juli 2021
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan sangat pendek 1 ( satu) tahun saat sebelum bertepatan pada registrasi PPDB 2021
- Bila partisipan tidak mempunyai KK,hingga bisa ditukar dengan Pesan Penjelasan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa ataupun pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
- Scan asli pesan statment dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000 tentang kebenaran keikutsertaan program penindakan keluarga tidak sanggup.
- Scan asli pesan penjelasan dari Psikolog/Psikiater/Terapis/Kepala Sekolah Asal ( SMP/sederajat) tentang kekhususan calon partisipan didik berkebutuhan spesial dengan kebutuhan spesial ringan/sanggup menjajaki pendidikan,untuk calon Partisipan Didik Berkebutuhan Spesial.
2.Jalan Prestasi
Kuota jalan prestasi merupakan 25% buat SMA serta 65% buat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Ketentuan:
- Calon partisipan didik baru jenjang SMA ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sudah menuntaskan kelas 9 ( 9) SMP
- Calon partisipan didik baru SMA ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berumur sangat besar 21 ( 2 puluh satu) tahun pada bertepatan pada 1 Juli 2021
- Bila partisipan tidak mempunyai KK,hingga bisa ditukar dengan Pesan Penjelasan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa ataupun pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan sangat pendek 1 ( satu) tahun saat sebelum bertepatan pada registrasi PPDB 2021.
- Scan asli rapot semester 1 hingga dengan semester 5.
- Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 hingga dengan semester 5 dengan nilai akreditasi ( angka) dari SMP/sederajat
- Cek nilai akreditasi sekolah asal SMP/sederajat.
- Scan asli pesan Statment Keabsahan Prestasi dari Sekolah Asal SMP/sederajat.
3.Jalan Zonasi
Jalan zonasi ditujukan untuk calon partisipan didik baru jenjang SMA/SMKNegeri yang berdomisili di dalam zona serta/ataupun luar zona,bersumber pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan sangat pendek 1 tahun saat sebelum bertepatan pada registrasi PPDB 2021.
Kuota jalan zonasi merupakan 50% buat SMA Negara serta 10% buat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negara.
Ketentuan:
- Calon partisipan didik baru jenjang SMA ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sudah menuntaskan kelas 9 ( 9) SMP
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan sangat pendek 1 ( satu) tahun saat sebelum bertepatan pada registrasi PPDB 2021.
- Bila partisipan tidak mempunyai KK,hingga bisa ditukar dengan Pesan Penjelasan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa ataupun pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
Untuk tutorialnya dapat dilihat di link yang telah saya berikan berikut.
Tutorial PPDB Online SUMUT jalur zonasi yang dibawakan langsung oleh Progammernya dan dijelaskan secara detail dan selengkap mungkin.
4.Jalan Perpindahan Orang Tua
Kuota jalan perpindahan orang tua 5%,diperuntukkan untuk partisipan didik baru jenjang SMA/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan lembaga,lembaga,kantor ataupun industri,anak Guru/Tenaga Kependidikan serta Anak Tenaga Kesehatan yang menanggulangi Covid-19.
Ketentuan:
Syarat jalan perpindahan orang tua/wali:
- Scan asli pesan penugasan dari lembaga,lembaga,serta kantor.
- Scan asli pesan penjelasan domisili dari pejabat yang berwenang.
Syarat anak Guru/Tenaga Kependidikan:
- Scan asli pesan tugas orang tua selaku Guru/Tenaga Kependidikan SMA/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negara yang dituju dari Kepala Sekolah.
Syarat anak Tenaga Kesehatan yang menanggulangi Covid-19:
- Scan asli pesan tugas orang tua selaku Tenaga Kesehatan yang menanggulangi Covid-19 dari Direktur Rumah Sakit ataupun pejabat berwenang.

Belum ada Komentar untuk "REGISTRASI PENDAFTARAN PPDB SUMUT 2021 BAGI PESERTA DIDIK BARU"
Posting Komentar